Gerak12.com- Badan Pemeriksaan Keuangan( BPK) Perwakilan Provinsi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada 13 Mei 2022 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Namun demikian BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Hasil Pemeriksaan BPK menemukan permasalahan yang berkaitan dengan serah terima aset BLUD RSUD Mayjen H. A Thalib antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh, di antaranya adanya kondisi kas tekor sebesar Rp 2.407.609.011,00 pada posisi neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci per 30 Juni 2021 dan kas tekor pada Bendahara Pengeluaran RSUD Mayjen H. A Thalib sebesar Rp2.524.277.623,99 pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan itu, tertuang dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 yang diserahkan Oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta Kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Satmar Lendan, DPT., dan Wali Kota Sungai Penuh, Drs. Ahmadi Zubir, M.M saat itu.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
” Saya berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,”Ujar Rio Tirta
Rio Tirta menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Mayjen H.A Thalib Iwan Suwindra, ketika dikonfirmasi Gerak12.com mengatakan belum mendapat informasi terkait temuan BPK tersebut.
“Saya belum dapat laporan mengenai hal tersebut,”Ujar Iwan Suwindra, kepada Gerak12.com 25/05 kemarin.
Discussion about this post