Gerak12.com- Badan Pemeriksaan Keuangan( BPK) Perwakilan Provinsi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari pada 18 Mei 2022 lalu.
Namun demikian BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Hasil Pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Batanghari sebesar Rp 433.584.772,91. Temuan tersebut tercantum dalam buku laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun anggaran 2021.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Zulkifli ketika dikonfirmasi Gerak12.com Senin 07/06/2022menuturkan, 4 Paket kegiatan yang menjadi temuan BPK itu yakni kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Bulian jaya – bukit sari yang dikerjakan oleh PT ABN, kegiatan rehabilitasi Pemeliharaan jalan Simpang Bajubang laut yang dikerjakan CV APJ, kegiatan rehabilitasi pemeliharaan jalan simpang teratai – Sungai Baung yang dikerjakan CV MPU dan Kegiatan peningkatan jalan kampung baru lintas Sarolangun yang dikerjakan oleh PT SIT.
“Atas rekomendasi BPK, kita telah melakukan tindak lanjut dan telah melakukan pemberitahuan tertulis kepada pihak ke tiga untuk menyelesaikan temuan tersebut dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima,” Ujar Zulkifli.
Pemberitahuan yang disampaikan Dinas PUPR kepada pihak ketiga itu kata Zulkifli, dikirim pada tanggal 30 Mei 2022 berdasarkan surat yang disampaikan Bupati Batanghari yang diterimanya pada tanggal 25 Mei 2022.
Untuk diketahui 4 Paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Batanghari tahun 2021 itu secara komulatif menghabiskan anggaran Rp. 28,5 Miliar, dengan total temuan BPK Rp 433.584.772,91.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi, Rio Tirta dalam keterangan resminya yang diterima Gerak12.com mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
” Saya berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,”Ujar Rio Tirta
Rio Tirta menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Discussion about this post