• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Sertifikat Tanah Elektronik/Net

Sertifikat Tanah Elektronik/Net

Sertifikat Tanah Elektronik, DPR Sebut Banyak Pertanyaan dari Masyarakat

Editor: Ramadhani

Jumat, 5 Februari 2021
A A
ShareTweetSendScan

G12 – Anggota Komisi II DPR RI Surahman Hidayat menyatakan bahwa kebijakan baru terkait sertifikat elektronik di bidang pertanahan perlu sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasinya.

“Saya mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di dapil saya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No.1 Tahun 2021,” kata Surahman seperti dikutip Antara, Kamis (4/2).

ARTIKELTERKAIT

Formasi CPNS 2024 di Kemhan Jauh Lebih Banyak Dibanding PPPK

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Tim Tabur Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Padang

Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Hasil Seleksi Guru PPPK di Umumkan Paling Lambat 10 Maret

Edy Rahmayadi: Saya Titipkan Sumut Kepada Insan Pers

Surahman menjelaskan bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) berbunyi, “Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”.

Kemudian pada Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa “Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data”.

“Masyarakat mendapatkan informasi bahwa buku sertifikat tanah yang mereka miliki sekarang akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat elektronik. Mereka bingung dengan implikasi dari pergantian bentuk sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik dan bagaimana proses pergantian akan dilakukan. Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan,” katanya.

Menurut dia, banyak distorsi informasi dari kebijakan tersebut, karena memang tidak ada penjelasan yang cukup terkait tujuan dan bagaimana kebijakan ini diterapkan.

Ia berpendapat bahwa sosialisasi Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

“Secara teori seharusnya sertifikat tanah elektronik akan lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat yang berbentuk buku dan akan memudahkan transaksi jual beli karena lebih mudah mengidentifikasi keaslian sertifikat tanah,” kata Surahman.

Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya akan sulit khususnya di daerah pedesaan, karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai, oleh karenanya sosialisasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan pelaksanaan pergantian sertifikat dari bentuk fisik menjadi elektronik (sertifikat-el) akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama mengatakan saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Rencananya pelaksanaan pergantian sertifikat akan dipertimbangkan berdasarkan penunjukan daerah.

Selain itu, rencana pergantian sertifikat elektronik pada instansi pemerintah juga diprioritaskan karena kemudahan penyimpanan data.

“Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik,” kata Dwi Purnama.

Dwi menjelaskan setelah instansi pemerintah, pergantian sertifikat-el tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.

Ada pun pelaksanaan pergantian sertifikat ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.

Previous Post

Pelatih Bola Tanjab Barat Ini Pernah Gabung Kelompok LGBT

Next Post

Korban Bom Bali Terima Kompensasi Total Rp7,8 Miliar

Next Post
Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana Negara/Net

Korban Bom Bali Terima Kompensasi Total Rp7,8 Miliar

Foto: Net

Belum Genap Setahun, Maell Lee 'Bukan Kaleng-kaleng' Ceraikan Istri

Danrem Lepas Kontingen Taekwondo Garuda Putih Jambi

Nasib Bupati Terpilih NTT Berstatus WNA Segera Ditentukan

Kapolda Copot Kasatnarkoba karena Video Dugem

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

by Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendampingi rangkaian kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.