Gerak12.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, Program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) merupakan salah satu wujud nyata dalam mengentaskan kemiskinan di Jambi.
Hal tersebut dikatakan Sudirman saat membuka rapat koordinasi kebijakan bidang sosial, di Hotel Odua Weston Jambi, Kamis (16/06/2022).
Dumisake yang digagas oleh Gubernur Jambi kata Sudirman merupakan salah satu tindakan nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi. Dengan adanya rakor itu dapat diwujudkan langkah dan rumusan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Sekda mengatakan, penanganan kesejahteraan sosial ini menjadi prioritas oleh Pemerintah mewujudkan visi Jambi MANTAP. Salah satu program unggulan yaitu Dumisake dengan lima pilar, Jambi Cerdas, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif.
Sekda sudirman menuturkan, saat ini regulasi mengenai kesejahteraan sosial telah banyak, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Adapun prioritas penangan kesejahteraan sosial ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan seperti: kemiskinan, terlantar, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, tutur Sekda.
Sudirman menekankan kepada para peserta Rakor untuk menggunakan kesempatan itu dengan optimal dalam memberikan masukan dan saran konstruktif sehingga mampu menghasilkan rumusan rakor yang berarti untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Provinsi Jambi,”ungkap Sekda.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi, Muktamar Hamdi mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyatukan komitmen dari stakeholder baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku-pelaku usaha yang nantinya dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan sosial di daerahnya masing masing.
Discussion about this post