Gerak12.com-Dalam UU ITE, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Artinya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik.
Pada acara sosialisasi Tanda Tangan Elektronik yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Batanghari, Senin (23/10/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan mengatakan, dengan tanda tangan elektronik yang dihasilkan oleh perangkat elektronik hal ini memberikan banyak keuntungan.
Seperti efisiensi dalam administrasi dan waktu peningkatan akses aksesibilitas pelayanan publik dan pengurangan birokrasi, dengan sosialisasi ini tanda tangan digital bertujuan untuk memperkenalkan konsep manfaat.
“Tata cara penggunaan tanda tangan elektronik kepada seluruh pejabat eselon II dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Batanghari, ” papar Sekda Azan pada acara sosialisasi
Lanjut Sekda Azan, tentang teknologi ini kita dapat lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat secara umum. Melalui tanda tangan elektronik ini kita bisa menjalankan tugas-tugas kita dengan lebih cepat akurat dan terpercaya,” jelasnya.
Kata Sekda Azan, tanda tangan elektronik ini juga akan membantu pejabat OPD dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan.
“Sesuai dengan semangat pemerintahan yang bersih dan terintegrasi, ini untuk aktif berpartisipasi bertanya dan berdiskusi agar kita semua dapat memahami konsep ini dengan baik. Mari kita jadikan sosialisasi Tanda Tangan Elektronik ini sebagai langkah awal untuk memperkuat sistem pelayanan publik di tanah air,” harap Sekda Batanghari itu.
Tanda tangan elektronik hadir sebagai respon dan adaptasi atas kemajuan teknologi di era digital. Pemanfaatan tanda tangan elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan.
Tanda tangan elektronik merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. (adv)
Discussion about this post