G12 JAMBI – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do’ok warga Desa Rantau Gedang Batanghari di rumahnya.
Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan saat ditangkap ditemukan senjata api (senpi).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengatakan penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.
“Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul,” kata Dewa Putu, Minggu (14/3).
Dari tangan Khoirul diamankan sejumlah barang bukti sepeti alat hisap dan yang lainnya. Tidak hanya itu, tersangka juga memiliki senpi.
Pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman tentang senpinya.
“Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob,” katanya.
Pihaknya juga akan mendalami kasus senpi ini lebih jauh lagi.
Discussion about this post