Gerak12.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari sudah memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka dimulai hari rabu tanggal 08 September 2021.
Edaran kegiatan belajar mengajar tatap muka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari dengan surat Nomor 421/2192/DD/PDK/2021 perihal KBM tatap muka yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari Agung Wihadi, S.Pd.
Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, edaran pemberlakuan kegiatan belajar mengajar(KBM) Oleh dinas Pendidikan Batanghari berpedoman pada surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021
dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada semester ganjil tahun 2021/2022 sudah bisa dilaksanakan terhitung hari Rabu tanggal 08 September 2021, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan Stadar Operasional Prosedural.”Ujar Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Batanghari Irsil selasa 7/9.
Adapun S O P dalam penyelenggaran pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Batanghari, kata irsil sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain,
sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik, agar tidak terjadi penumpukan/kerumunan disetiap depan ruang kelas dan kantor. Tersedia tempat cuci tangan, air mengalir beserta sabun” kata Irsil
Disamping itu lanjutnya sekolah menyiapkan alat pengukur suhu tubuh mewajibkan pendidik dan peserta didik memakai masker, menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa
masker. Untuk jarak duduk dalam ruangan kelas SD dan SMP dengan jarak 1,5 M dan maksimal 18 peserta dalam satu ruangan. Untuk peserta didik tingkat PAUD jarak duduk 1,5 M dengan maksimal 5 orang peserta didik perkelas.
” Tidak mengizinkan membuka kantin dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah, meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul. Sekolah menyiapkan unit kesehatan sekolah (UKS) membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem Shift, 3 hari.
Discussion about this post