G12 – Polisi telah menetapkan JK 30 tahun, warga Desa Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai tersangka atas kasus menyodomi atletnya.
Kapolres setempat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, tersangka mengaku nafsu dengan sesama jenis. Pelaku terlebih dahulu merayu korban satu-persatu. Korbannya baru berjumlah 6 orang dari bulan Agustus 2019 hingga Februari 2021
Baca Juga: KONI Pastikan Pelaku Sodomi Tanjab Barat Bukan Pelatih PSSI
“Pelaku mencabuli korban karena nafsu dan terhitung baru satu kali melakukan, namun korbannya sudah banyak,” ujarnya, Kamis (4/2).
Tidak sampai disitu atas pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di bawah umur, mengaku pernah ikut komunitas LGBT sehingga melampiaskan nafsu terhadap anak didiknya itu.
“Kalau dari rekam jejaknya pernah ikut komunitas LGBT dan atas kelakuan pelaku terancam 15 tahun penjara,” katanya.
Discussion about this post