Gerak12.com- Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dalam hal ini Komisi II Senin 21/02/2022, melakukan peninjauan objek lahan yang dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan alih fungsi lahan oleh pihak PT Pratama Agro Sawit(PT PAS) di Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Menurut laporan yang diterima Anggota DPRD Batanghari Komisi II itu, Objek Lahan yang dipersoalkan yakni adanya dugaan objek lahan melanggar Undang undang Nomor 5 Tahun 19990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat melakukan kunjungan lapangan Wakil Rakyat Kabupaten Batanghari ini kecewa, pasalnya Manager Perusahaan PT PAS tidak berada di lokasi. Sementara DPRD Batanghari sebelumnya telah melayangkan surat secara resmi terkait agenda tersebut.
“Terus terang kami kecewa sekali dengan Santoso manajer PT PAS, kami ini wakil rakyat yang mendapat laporan dari masyarakat atas masalah ini, tapi PT PAS sepertinya tidak menghargai kunjungan kami padahal kami datang jauh-jauh kesini untuk membantu menuntaskan permasalahannya,” sebut Yogi anggota DPRD termuda di Kabupaten Batanghari.
Ditambahkan Yogi, sepertinya mereka (PT PAS-red) tidak menginginkan kasus ini diselesaikan. Kalau memang maunya begitu, biar kami lanjutkan saja masalah ini ke Kementerian supaya ada tindakan hukum.
Ditempat terpisah Ketua Komisi II M Zaki saat dimintai keterangan terkait masalah ini mengatakan, Akan memanggil Manager PT PAS Minggu depan, kita akan coba mediasi supaya kita semua tahu kesalahanya dan kita cari solusinya,” jawab Zaki.
Discussion about this post