GERAK12 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Jambi berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (9/6/2021).
Musashi diamankan di Jakarta Timur karena saat dipanggil Kejati Jambi untuk melaksanakan hukumannya tidak datang memenuhi panggilan.
Karena itu, Kejaksaan memasukkan nama Musashi dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap saat dilakukan pencarian.
“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Musashi diterbangkan ke Jambi pada Rabu (9/6) pukul 13.00 WIB untuk menjalani pidananya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap terpidana Musashi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021.
Musashi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, dengan kerugian negara sebesar Rp 15.000.000.000.
Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Discussion about this post