Gerak12.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata Rabu (06/04/2022) secara langsung meresmikan Desa Olak Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjadi Rumah Restoratif Justice.
Secara kearifan lokal rumah restoratif justice diberi nama “Mupakat Besamo” atau kampung rukun dan damai. Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi oleh, Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal dan Kajari Batanghari Sugih Carvallo.
Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan Desa Olak dipilih untuk dijadikan Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakatnya sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.
” Berbagai pertimbangan Desa Olak layak dan patut untuk kita jadikan rumah restoratif Justtice,” Kata Sugih
Sementara itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief melalui Asisten I Muhammad Rifai dalam sambutanya, mengapresiasi Kejaksaan, karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
“Dengan adanya Rumah Restoratif Justice yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo, maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum,” Ungkap Rifai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana.
“Rumah Restoratif Justice ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis,” Tuturnya
Dalam acara tersebut turut hadir,
Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol AT Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan, Kepala Desa Olak Muzakir, Pejabat Kejaksaan Negeri Batanghari dan undangan lainnya.
Discussion about this post