Gerak12.com- Ribuan tenaga guru honorer menyampaikan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari. Dengan waktu yang terbatas dan minimnya pegawai penerimaan berkas pada Dinas Pendidikan, membuat tenaga non ASN itu rela mengantri hingga malam hari.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari Rokim menuturkan, pengumpulan dokumen tenaga non ASN pada setiap satuan organisasi perangkat daerah dalam wilayah Kabupaten Batanghari berdasarkan surat Kementerian PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah. Diteruskan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari nomor: 800/4813/BKPSDMD Perihal Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Ketika ditanya apakah pengumpulan berkas dari guru honorer itu mutlak untuk tenaga PPPK. Rokim menjawab sampai saat ini belum ada diskusi terkait penerimaan tenaga PPPK.
” Dapat kami luruskan berdasarkan surat menpan itu, daerah diberikan tugas untuk melakukan pendataan non ASN tidak diskusi tentang PPPK. Jadi pendataan saja. Kelanjutannya ya karena urusan kepegawaian inikan masih urusan pusat. Kalau untuk PPPK sampai hari ini kita belum diskusi itu. Kita masih pendataan,” Ujar Rokim ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya 26/8 kemarin.
Lebih lanjut Rokim menuturkan, hasil pendataan inilah yang nanti diserahkan ke kementerian untuk langkah langkah selanjutnya. Setelah pendataan selesai dan dokumennya sudah lengkap, ini lah orang-orang yang benar benar melakukan kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan, pelayanan yang statusnya belum pegawai negeri sipil.
“Yang jelas ini pendataan non ASN,” Ungkapnya.
Terkait dengan syarat wajib dalam pengumpulan berkas, Rokim menuturkan yaitu Surat Pernyataan Kepala OPD, Surat Pernyataan Kepala Sekolah, Surat Keputusan Pengangkatan awal hingga saat ini dilengkapi dengan SPJ, KK, KTP, Ijazah dan daftar riwayat pekerjaan.
” Kalau dinas sampai ke wilayah satuan. Ada guru yang diangkat SK nya melalui kepala Sekolah, ada yang SK nya melalui Kepala Dinas PDK. Jadi kalau ada dua duanya Monggo, kalau ada salah satu monggo. Yang penting ada SK ada SPJ, karena dari SK dan SPJ itu lah ketahuan nanti dibayar APBD apa APBN. Kalau hanya SK saja tanpa SPJ, agak ragu ragu kita. Begitu juga sebaliknya,” Ungkap Rokim.
Disampaikannya berdasarkan edaran yang ada bahwa pengumpulan dokumen di tingkat SKPD paling lambat tanggal 25 Agustus. Dikarenakan masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan dokumen, maka diperpanjang paling lambat hari senin tanggal 29 Agustus.
“Kita sudah koordinasi dengan BKPSDM, pengumpulan berkas diperpanjang paling lambat hari senin tanggal 29 Agustus. Senin pagi itu kita sambil merekap. Karena kami banyak, jadi kami bagi per satuan pendidikan, untuk TK, SD dan SMP. Jadi semuanya masuk yang tercatat sebagai pegawai di situ, ada Operator ada guru ada penjaga,”Pungkasnya.
Discussion about this post