Gerak12,Jambi- Warga Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi, menilai sistim verifikasi yang dilakukan oleh fasilitator bagi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dinilai tidak objektif.
Laporan yang diterima wartawan ini dari salah satu calon penerima manfaat BSPS diwilayah desa itu menyebutkan, fasilitator yang melakukan verifikasi dianggap tidak menjalankan standar operasional prosedural verifikasi.
” Saat verifikasi sayo lagi kerjo. Terus katonyo isteri sayo menyebutkan bahwa kami tidak sanggup swadaya. Sementara istri sayo tidak pernah menyebutkan itu. Pondasi rumah kami sudah siap dan batu bata sudah ado dilokasi, itukan swadaya jugo” tutur Apriadi.
Disebutkan Apriadi, Fasilitator jangan mengada ada untuk mengisi isian form isian, karena dirinya merasa dirugikan akibat itu namanya yang sebelumnya diturunkan dari pusat untuk di ferifikasi dinyatakan tidak lolos.
“Di daftar calon penerima manfaat itu namo sayo bukan isteri sayo. Isteri sayo dak ado ngomong apo apo disebut dak sanggup swadaya,” ungkapnya dengan kesal
Jeni selaku fasilitator Wilayah Desa Bajubang Laut ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai aturan.
“Pada saat saya tanya adanya swadaya isterinya mengatakan dia tidak sanggup swadaya. Pak kades ada waktu itu sebagai saksinya.” Ungkap Jeni saat dihubungi via ponselnya.
Saat ditanya apakah saat verifikasi calon penerima BSPS itu tahu. Jeni menjawab yang bersangkutan tidak ada di rumah.
“Saya ke rumahnya tapi yg bersangkutan tidak ada. Kami mendata dan bertanya langsung ke isterinya.”Sebut Jeni
Kepala Desa Bajubang Laut Zamhuri ketika dikonfirmasi membantah bahwa dirinya mengetahui bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak sanggup swadaya.
” Saya tidak mendengar bahwa ada bahasa dari calon penerima manfaat itu mengatakan tidak sanggup swadaya” Sebut Zamhuri Rabu 17/3.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi, Tambat Yulis dirinya baru mengetahui atas laporan itu dan dirinya akan memanggil Fasilitator yang melakukan verifikasi diwilayah Bajubang Laut.
” Fasilitator itu harus objektif dalam melakukan verifikasi, tidak boleh mengada ada.Terima kasih atas informasinya, nanti akan saya panggil fasilitatornya untuk minta keterangan” Tegas Tambat Yulis Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 16/3 2021.
Dijelaskan Tambat Yulis, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak sebagai peserta penerima manfaat BSPS ataupun mengganti nama nama yang tidak layak.
“Kami hanya menurunkan data untuk di verifikasi oleh fasilitator sesuai data yang diturunkan oleh kementerian pusat. Untuk hasilnya di pusat lah yang menentukan sesuai dengan kriteria,” Sebutnya.
Discussion about this post