Gerak12.com– Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dapat diberhentikan dengan pemutusan kontrak kerja.
Apabila seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya, maka ia akan mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat, misalnya pemecatan. Hal serupa juga terjadi pada PPPK.
Namun, tentu ada pertimbangan ketat dalam memutuskan apakah petugas tersebut akan diberhentikan atau tidak.
Selain itu, ada aturan lain yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur penilaian kinerja guru secara objektif.
Sebab sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil).
Terkait hal itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief terus menegaskan, setelah mendapat SK PPPK harus bekerja keras.
Salah satu indikator PPPK adalah tercapainya target kerja resmi yang sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Batanghari.
Sebelumnya Fadhil Arief menyampaikan kinerja Instansi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus ditingkatkan.
Fadhil Arief berpesan kepada PPPK Kabupaten Batanghari, agar tidak bermalas-malasan setelah dilantik menjadi PPPK, dan rajin bekerja selama masih menjadi pegawai honorer.
“Saat masih menjadi pegawai honorer ia bekerja dengan tekun, namun setelah menjadi PPPK ia malah bekerja dengan malas,” tegas Fadhil Arief.
Discussion about this post