GERAK12 – Kasus perusakan mobil Budi Utomo Kontributor iNews TV dilaporkan ke Mapolres Bungo.
Kejadian ini pada Kamis kemarin (1/4), di Desa Tanjung Agun, di lokasi bentrok antara sekelompok orang bawaan PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) dengan warga lima desa di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Truk PT KBPC menabrak mobil Budi Utomo yang sedang parkir di jalan menuju stockfile batubara PT KBPC, tidak jauh dari lokasi bentrok.
Saat kejadian, Budi memakai baju kaos bertulis Journalist dan membawa tanda pengenal id card pers menandakan sebagai wartawan.
Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BH 1610 WM mengalami rusak parah pada bagian belakang. Budi juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tebo menduga perusakan itu diduga sengaja dilakukan.
“Sopir truk batubara milik PT KBPC itu sepertinya sengaja menabrak mobil saya. Waktu itu sedang terjadi aksi saling lempar antara warga dan sekelompok orang yang dibawa PT KBPC,” ujar Budi, Jumat (2/4).
Menurut seorang warga, bentrok dipicu karena persoalan jalan. Warga marah portal yang mereka bangun ditabrak otruk PT KBPC hingga patah dan rusak. Bersamaan dengan perusakan itu, sekelompok orang yang dibawa menggunakan truk PT KBPC menyerang warga yang sebagian besar emak-emak.
“Kesal dengan ulah perusahaan yang sering melarang warga membawa hasil panen melewati jalan tersebut . Jalan ini sudah ada sebelum stockfile batubara itu berdiri. Bahkan perusaan sudah menyerobot tanah milik warga, ” ujar seorang warga di lokasi kejadian.
Budi juga mengalami bengkak dan memar dibagian tangan akibat lemparan batu.
“Kami minta polisi segera mengusut tuntas kasus dialami wartawan kami ini, hingga ke akar-akarnya. Kalau tidak ditelusuri, kita khawatir kejadian seperti ini akan terus berlanjut ” ujar Kepala iNews TV Biro Jambi, Mursyid Sonsang.
Senada dikatakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, Suci Annisa. Menurut Suci, kejadian ini bertentangan dengan undang-undang diatur Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikannya ke masyarakat luas.
Suci juga meminta Kapolda Jambi Albertus Rachmad Wibowo memerintahkan Polres Bungo mengusut tuntas kasus ini.
“Intimidasi ataupun kekerasan terhadap Jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. Untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis,” ujar Suci.
Discussion about this post