Gerak12.com- Dalam upaya mengimplementasikan Kode Etik dan Tata Tertib(Tatib) DPRD, Anggota Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi meenggelar studi banding (stuba) ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis 23/02/2023.
Usai melaksankan Studi Banding di DPRD Provinsi Sumsel, anggato BK dan BANMUS melanjutkan perjalanan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.
“Iya kita dari BK dan Banmus stuba ke DPRD Provinsi Sumsel. Agenda BK masih seputaran tentang kode etik dan tatib dewan ya,” kata Ketua BK DPRD Jambi, Evi Suherman kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Dijelaskan Evi Suherman jika agenda tugas itu dijalankan ke DPRD Sumsel agar bisa saling bertukar pendapat dalam membahas soal kode etik dan tatib dewan.
“Kita sebelumnya dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi juga melaksanakan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Konsultasi itu juga dalam rangka kode etik dewan. Selain itu, pada konsultasi tersebut juga menanyakan dan meminta penjelasan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan soal beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang tidak aktif lagi,” ujarnya
Adapun yang hadir dalam studi banding ini yakni Ketua BK, Evi Suherman, lalu anggota BK Syahruddin, kemudian Hapis Hasbiallah, Mesran, Zubir Dahlan, Abdul Jalil, Elpi Sina, Luhut Silaban, M. Amin. Selanjutnya Masharudin, Khafid Moien dan Ibnu Sina.
















Discussion about this post