GERAK12 – Seorang anggota BPD Sungai Rambai, Adianto (29), diamankan Polsek Rimbo Bujang karena menggadaikan mobil rental untuk modal proyek.
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama mengatakan pelaku diamankan pada hari Jumat (10/4). Saat ditangkap, warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo itu mencoba melarikan melalui pintu belakang.
“Tapi berhasil dilakukan pengejaran,” katanya, Minggu (2/5).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit handphone, selembar surat pernyataan atas nama pelaku dan Sahuri, bukti Notice transfer dari agen BRI link Pasar Unit V Rimbo Bujang ke rekening atas nama Adianto
“Pelaku satu orang. Terduga tersangka tindak pidana penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana” kata Iptu Cindo Kottama.*
Discussion about this post