Gerak12.com,Jambi- Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengancam akan memberikan tindakan tegas bagi para sopir mobil truk Batubara yang sewenang-wenang masuk dalam wilayah Kota Jambi. Tidak tanggung- tanggung para sopir yang nakal akan disanksi denda 50 Juta dan 6 Bulan Penjara.
“Kita sepakat bersama TNI, Polri serta Forkopinda Pemerintah Kota Jambi mendenda 50 juta rupiah dan 6 bulan kurungan penjara bagi supir truk masuk dalam Kota Jambi,”ujar Fasha Rabu 25/01/2023.
Tidak hanya truk berisi batubara, ia juga mempertegas mobil truk batubara yang kosong juga tidak diperbolehkan masuk dalam Kota Jambi dan akan didenda tilang akumulatif.
“Mobil truk batubara yang kosong juga tidak boleh lewat dan akan didenda dan truk batubara boleh melintasi Kota Jambi yakni jalan yang sudah ditentukan ruas jalan seperti lingkar barat dan lingkar selatan Kota Jambi,” jelasnya .
Fasha mempertegas, peraturan ia tegakan sesuai perda nomor 4 tahun 2017 dan demi menegakan kedisiplinan, Fasha langsung berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas, forum RT Kota Jambi serta masyarakat untuk melaporkan mobil truk membawa batubara ke pihak aparat keamanan.
“Mobil truk yang membawa batubara sering masuk melintasi jalan dalam Kota Jambi saat malam hari dan ia berpesan kepada ketua RT dan masyarajat agar melaporkan ke pihak berwajib supaya disidang ditempat dan langsung denda serta dipenjara,”terangnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan truk batubara sangat mengganggu masyarakat dalam Kota Jambi dan akan ditindak.
“Tilang yang spesial yang bisa buat efek jera terhadap para supir truk batubara dan kita sudah siapkan hakim untuk sidang ditempat langsung jika kedapatan masuk dalam Kota Jambi,”katanya.
















Discussion about this post