Gerak12.com- Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi merupakan Perda Inisiatif Dewan. Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 42 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Harus diakui kata Akmaludin bahwa peran Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren penting untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Ranperda ini penting untuk menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”terangnya.
Sementara itu, Ranperda ini kata Akmaludin sebagai kebutuhan riil masyarakat yaitu untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama
“Tujuannya untuk mencetak individu yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat bertujuan membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air,”katanya Selasa 9/8/2022.
“Serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama dan Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat,”sambungnya.
Disisi lain, disampaikan oleh Akmaludin bahwa pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kemandirian, Keberdayaan, Kemaslahatan serta multikultural, profesionalitas, berkepastian hukum,”pungkasnya.
Discussion about this post