G12 Muaro Jambi – Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Warga yang mengurusi proses pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona diminta membayar sejumlah uang ke perangkat desa.
Sejatinya, program pemerintahan Presiden Joko Widodo ini digratiskan untuk warga miskin.
Warga enggan disebutkan namanya mengaku diminta sebesar Rp500 ribu saat pengurusan tersebut.
“Iya memang bayar Rp 500 ribu. Diminta dari desa. Ya namanya rakyat kecil, kita dak tau-lah. Kalau yang atasan ngomong sekian-sekian kita nurut bae-lah, namanya juga orang dak punya pak,” ujarnya, Senin (22/2).
Diakuinya pungutan tersebut sangat memberatkan dalam ekonomi payah akibat Pandemi Covid-19.
“Ya beratlah. Ngeluarin duit segitu ya, banyak nian. Kita nak makan bae susah. Kita kerja upahan batu, seharian untuk yang perempuan paling banyak Rp 50 ribu,” kata sumber ini.
Dugaan ini tidak hanya terjadi pada tahun ini saja. Bahkan beberapa tahun sebelumnya.
“Waktu itu bayar Rp1,5 juta, tapi membayarnya langsung ke pak RT,” sebut sumber.
Hal senada dikatakan warga lainnya.
“Biaya nya Rp 500.000, ngambilnya di desa,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kebun IX, Suwanto membantah adanya dugaan pungli di desanya.
“Itu ga bener pak. Gak ada saya ngambil pungutan dari warga,” katanya, Selasa (23/2).
Discussion about this post