Gerak12 – Tim Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek Batin XXIV berhasil membekuk AI (21) pelaku pembacokan terhadap dua orang siswa di salah satu SMA Negeri Di Kabupaten Batanghari Jambi.
Pelaku ditangkap sedang tidur di rumah salah satu warga Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV pada Selasa 06 April 2021sekira pukul 10.00 WIB yang sebelumnya sempat buron.
Diketahui AI (21) merupakan pelaku utama yang tega membabi buta membacok dua orang pelajar SMA inisial BP(18) dan MA(15) menggunakan golok. BP mengalami luka berat pada bagian tangan sebelah kanan dan wajah kepala bagian depan. Sementara MA mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kanan.
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua pelajar itu terjadi Di Jembatan Senggalai RT 08 Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari pada 26 Maret 2021.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto membenarkan atas penangkapan pelaku yang mengakibatkan dua orang siswa yang mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.
“Berbekal laporan keluarga korban, Pihak Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan korban. Dan selanjutnya pihak kepolisian langsung bertindak mencari keberadaan pelaku,”Ujar Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto Jum’at 9/4 2021.
Dikatakan Heru Ekwanto, sekian hari menggali kasus ini akhirnya polisi mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan atau tersangka ini berada di Kabupaten Sarolangun tepatnya di Kecamatan Mandi Angin. Setelah didatangi oleh petugas, tersangka itu sudah melarikan diri, setelah di ditelusuri ternyata kembali ke Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV,” Katanya
AKBP Heru Ekwanto menjelaskan kronologi peristiwa penganiyaan itu, bermula karena adik tersangka dijahili oleh korban bernama BP di sekolah. Selanjutnya adik tersangka melaporkan kepada kakaknya(tersangka)
lalu AI merencanakan aksinya untuk melakukan penganiayaan.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok bergagang kayu dan satu helai baju milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana Sub Pasal 351 ayat 2 KUHP, Subsider pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Dengan hukuman maksimal 10 Tahun penjara,”pungkasnya.
Discussion about this post