Gerak12.com- DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi.
Perda ini disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Senin 19/12/2022.
Eka Marlina anggota DPRD Provinsi Jambi menyampaikan turut berbangga proses panjang dari Ranperda menjadi Perda dapat diproses dengan baik oleh Eksekutif dan legislatif.
Dewan dari partai kaum Nadliyin yaitu PKB, dirinya merasa berbangga hati akhirnya perjuangan panjang untuk menge-gol-kan perda pesantren dapat disetujui oleh semua anggota dewan.
“Semoga dengan disahkan perda ini dapat meningkatkan peran pemerintah provinsi Jambi dalam memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren yang ada di provinsi Jambi.” Ujar sekretaris komisi IV ini.
Dirinya berharap pesantren di Jambi bisa terus berkembang dan berkontribusi positif bagi pembinaan sumber daya manusia khususnya pengetahuan imtaq dan imtek.” Kata anggota dewan dapil Bungo Tebo ini.
Discussion about this post