GERAK12 – Pencurian barang bukti berupa emas batangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelakunya tidak lain adalah pegawai KPK sendiri. Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan bila IGAS telah terbukti melanggar kode etik tingkat berat atas perbuatannya itu.
“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak, Kamis (8/4).
Tumpak menyebut emas batangan yang dicuri itu seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg dan merupakan barang bukti dari perkara kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
IGAS disebut Tumpak merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
“Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” ucap Tumpak.
Tumpak mengatakan IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus tetapi beberapa kali. Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
“Sebagian barang bukti diambil ini digadaikan, nggak semuanya. Lainnya disimpan,” kata Tumpak.
Sebagian emas yang digadaikan itu disebut Tumpak untuk pembayaran utang IGAS terkait bisnis. Namun belakangan IGAS disebut sudah mengembalikan emas yang digadaikan itu senilai sekitar Rp 900 juta ke KPK. Kini IGAS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu IGAS juga dilaporkan Pimpinan KPK ke polisi di mana kasusnya saat ini ditangani Polres Jakarta Selatan.
Sumber: detik.com
Discussion about this post