Gerak12, Batanghari- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari kembali menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) Senin (12/07).
Dalam sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin didampingi oleh Sekretaris Dewan Muhammad Ali, turut hadir Wakil Bupati Batanghari H Bakhiar, Para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah Muhammad Azan, para Unsur Forkopimda, dan serta tamu undangan lainnya.
Dalam Paripurna tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus Covid-19 DPRD Batanghari, Adison menyampaikan, beberapa pasal terkait Ranperda tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Dalam penyampaian tersebut, salah satu diantaranya ialah, pada Pasal 10, setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, denda Administratif sebesar 50 ribu rupiah, dan sanksi kerja sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum.
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin mengatakan, hari ini merupakan salah satu tahapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang covid-19, dan ini merupakan usulan inisiatif dari para Anggota DPRD Batanghari, dan saat ini tinggal menunggu tanggapan Pemerintah untuk memberikan pandangan, yang nantinya akan disusun kembali secara bersama.
Anita juga menuturkan, dalam penyampaian Ranperda tersebut, kurang lebih ada 30 pasal yang di sampaikan, dan dalam penyusunannya juga di bantu langsung oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi. Dalam beberapa pasal juga terdapat beberapa sanksi yang bertujuan agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan.(Afr)
Discussion about this post