GERAK12 – Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, tiga nama disebut-sebut terkait dalam kasus itu.
Seperti dilansir detail.id, Rabu (24/3). Dari rekaman sidang tersebut, bisa lihat sendiri di channel youtube DKPP RI di alamat url https://www.youtube.com/watch?reload=9&v=Lhi4QV-TkVc , tiga nama disebut-sebut dalam sidang itu.
Ketiganya ialah M Sanusi (komisioner KPU Provinsi Jambi), Edi Purwanto (Ketua DPRD Provinsi Jambi sekaligus Ketua PDIP Jambi) dan Iin Habibi (Ketua Badko HMI Jambi).
Masih dalam sidang di rekaman itu, Sanusi sebagai terlapor hadir langsung dalam persidangan. Tak berapa lama, muncul pula Edi Purwanto sebagai saksi Sanusi.
Sementara, nama Iin Habibi terungkap dari pernyataan saksi terkait pada 1 jam menit ke-52 dalam rekaman sidang DKPP tersebut.
Pada sidang itu, terungkap bahwa Sanusi juga meminta Ivan (staf Ahdiyenti) untuk memberikan data non el-KTP tersebut kepada Iin Habibi.
“Bahwa sanusi minta data. Tapi ini sekilas. Memastikan benar-benar tidak memberikan data ini ke luar. (kata Ivan kepada Ahdiyenti), saya jugua diminta (Sanusi) memberikan kepada Iin Habibi,” kata Ahdiyenti, komisioner KPU Provinsi Jambi ketika ditanya majelis hakim DKPP terkait keterlibatan Iin Habibi.
Bagi yang ingin menyaksikan sendiri sidang etik DKPP 5 Maret 2021, bisa kunjungi langsung channel youtube DKPP RI.
Discussion about this post