GERAK12 – RH, Dosen Universitas Jember (Unej) Jawa Timur, tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, akhirnya resmi ditahan oleh Polres Jember.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan, yang berupa keterangan saksi dan keterangan saksi ahli.
“Setelah melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan, termasuk saksi ahli, akhirnya tersangka kami amankan dan kami tahan,” kata dia dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/5).
Berdasarkan hasil penyidikan, RH disebut sudah sebanyak dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Hal itu, kata Kadek, terjadi di kediaman RH. Korban sendiri tinggal di rumah yang sama dengan tersangka.
“Keduanya dilakukan di rumah tersangka,” ujarnya.
Modusnya, saat pertama kali beraksi tersangka mulanya mengaku memberikan terapi kanker payudara kepada keponakannya.
Lalu, pada saat aksi kedua, korban kemudian merekam audio percakapan pamannya itu dengan ponselnya.
“Korban merekam kejadian dengan meletakkan ponsel di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam,” ucapnya.
Rekaman itu lah yang kemudian menjadi bukti kuat bahwa RH telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
Selain itu polisi juga menghimpun barang bukti lainnya seperti baju korban yang digunakan saat mengalami pencabulan.
Akibat perbuatannya, RH dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat RH dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Hal itu diungkapkan oleh pihak korban, Nada (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej.
Perbuatan itu dilakukan RH kepada Nada sebanyak dua kali. Ia melakukan aksinya dengan modus memberikan terapi kanker payudara ke keponakannya.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan anak berdasarkan gelar perkara pada Selasa (13/4) pukul 09.00 WIB.
Discussion about this post