• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Hukuman tersebut dibacakan secara virtual. (Ist)

Hukuman tersebut dibacakan secara virtual. (Ist)

Mantan Kadisperkim Sungaipenuh dan Anak Buah Divonis Bersalah

Kamis, 10 Juni 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Sungaipenuh, Nasrun ST MT, divonis 7 tahun penjara.

Sementara eks bendahara Disperkim, Lusi Afrianti SE, dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh anggaran 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Hukuman tersebut dibacakan dalam vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (10/6) yang digelar secara virtual pukul 13.45 Wib.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Putusan terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, Nasrun ditutntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,7 Miliar, sedangkan Lusi dituntut 5 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 1,3 Miliar. Sedangkan denda keduanya dituntut Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Sungaipenuh melalui Kasi Intel Kejari Sumarsono SH MH mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa Nasrun divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Selain itu ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 Miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkapnya.

Sementara untuk terdakwa Lusi Afrianti SE, divonis 2,6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 417.673.118,- dan dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 180 juta. Dengan demikian terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp. 237.673.118,-.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” terangnya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, kata Sudarmanto, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir. Begitupun dengan Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Nasrun dan Lusi dijerat atas kasus korupsi di Dinas Perkim Sungaipenuh, untuk anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Modusnya beragam, mulai SPJ fiktif hingga mark up sejumlah item belanja. Kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.

Previous Post

Hampir Dua Tahun Rakyat Jambi Menanti Al Haris Menjadi Gubernur

Next Post

Remaja Desa Karmeo Tewas Digilas Mobil, Warga: Korban Tabrak Lari

Next Post
ilustrasi meninggal dunia. Foto: Net

Remaja Desa Karmeo Tewas Digilas Mobil, Warga: Korban Tabrak Lari

Pesawat TNI  AU dapat membawa muatan bahan semai/Net

Jambi Juga Lakukan TMC Semai 10 Ton Garam di Udara

Surat MK Sudah Diterima, KPU Gelar Pleno Penetapan Gubernur Terpilih

Diduga kejadian berlangsung dini hari. (Ist)

Mesin ATM BRI Kawasan Kambang Kota Jambi Kena Bobol

Puluhan Napi Lapas Sarolangun Terkonfirmasi Positif Covid-19

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.