GERAK12 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, yaitu Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2021,” kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).
Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara itu, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sebelumnya, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,” ucap Setyo.
Dalam konstruksi perkara, diduga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi, kata Setyo, diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III, lanjut dia, diduga telah menerima Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
“Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang ‘ketok palu’ tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017,” kata Setyo seperti dikutip dari antara.
Discussion about this post