GERAK12 – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, bakal mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Terlebih belum lama ini pemerintah memperluas relaksasi pajak barang mewah.
Menurut Arsul, jika nantinya pemerintah memasukan PPN sembako dalam draf RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pasal yang mengaturnya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional,” kata Arsul, Sabtu (12/6).
Arsul menyinggung kebijakan pemerintah melakukan relaksasi dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.
Padahal yang diuntungkan dari relaksasi ini hanya segelintir rakyat Indonesia saja, yakni mereka yang berstatus kelas menengah ke atas.
“Ini artinya pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya,” ujar Anggota Komisi III DPR ini.
Menurutnya, kalau pemerintah menutup kehilangan sumber fiskal tersebut dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka kebijakan tersebut patut untuk dipertanyakan. Alasannya langkah pemerintah bertentangan dari sisi keadilan sosial.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sampai saat ini parlemen belum menerima draf RUU KUP. Sementara masyarakat bisa mendapat materi draf yang di dalamnya memuat wacana perluasan PPN dari sembako hingga pendidikan dari media sosial.
“Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan,” kata Dasco. (iNews)
Discussion about this post