G12 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK010/2021 mengenai pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan.
Kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas ini antara laun yang memiliki harga jual maksimum Rp 5 miliar.
“Dan dia harus diserahkan secara fisik di periode pemberian insentif. Jadi dalam hal ini ngga bisa rumah yang belum jadi dan baru jadi tahun depan,” ujar dia dalam konferensi video, Senin (1/3).
Dengan demikian, rumah yang dibeli tersebut benar-benar rumah tapak atau susun yang baru, sudah selesai dibangun, dan siap dihuni. Pemberian insentif itu maksimum diberikan untuk satu unit hunian untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun.
“Ini tujuannya benar-benar pure demand side dan untuk dukung dari sisi sektor porperti di bawah Rp 5 miliar,” ujar Sri Mulyani. Insentif ini diberikan untuk masa pajak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Mekanisme pemberian insentif adalah menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah dengan besaran seratus persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Adapun PPN ditanggung pemerintah 50 persen untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan.
Yakni, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.
“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujarnya.
Basuki mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah yang sudah ada stoknya. “Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” ujar dia.
Pemberian insentif untuk pembelian properti, menurut dia, adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian.
Sektor ini pun dinilai Sri Mulyani mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen.
Discussion about this post