Gerak12.com- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) akan segera mengatur illegal drilling yang ada di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan Al Haris usai mengikuti rapat kerja sama penanganan Sumur Masyarakat di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan bersama Menteri ESDM RI, yang berlangsung di Ruang Rapat Sarulla Gedung Chaerul Saleh Kementerian ESDM RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/04/2022).
” Kita bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja diundang rapat oleh Bapak Menteri ESDM RI untuk membahas permasalahan sumur masyarakat. Kami dari Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyambut baik apa yang telah dilakukan Bapak Menteri sebagai langkah awal dalam upaya menangani permasalahan sumur minyak masyarakat di Provinsi Jambi,”ujar Al Haris Jum’at 22/04/2022.
Al Haris menuturkan, Menteri ESDM RI telah sepakat untuk segera mengatur sumur minyak masyarakat (illegal drilling) dengan baik melalui regulasi yang tepat, sehingga kedepannya tidak ada lagi sumur sumur liar di Provinsi Jambi. Kementerian ESDM RI akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur semuanya itu, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi.
“Saya mengharapkan dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat terhadap sumur sumur masyarakat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi, dan tentunya masyarakat harus benar benar melaksanakan serta mematuhi regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,”tutur Haris.
Dijelaskan Haris, rapat ini merupakan langkah awal dalam membahas sumur masyarakat, yang nantinya pada tanggal 22 s/d 23 Mei 2022 Gubernur Jambi akan kembali mengadakan rapat di Provinsi Sumatera Selatan untuk membahas lebih lanjut langkah langkah nyata dalam mengatasi permasalahan sumur masyarakat melalui regulasi.
Pada rapat bersama menteri tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan instansi terkait.
Discussion about this post