G12 BATANGHARI – Dampak pelayanan uji berkala atau KIR kendaraan bermotor dihentikan sejak 1 Januari tahun lalu, Pemkab Batanghari harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200 juta.
Penghentian ini menyusul peraturan Pemerintah Pusat yakni Dirjen Perhubungan Darat tentang akreditasi Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau UPUBKB.
Bagi UPUBKB yang tidak memenuhi klasifikasi akreditasi dilarang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor.
“Kami tidak memiliki fasilitas gedung dan peralatan cukup untuk melaksanakan KIR. Ini pernah kami usulkan namun terjadi refocusing anggaran Covid-19, jadi tidak bisa. Rencananya akan dibangun samping Pasar Ternak Muara Bulian, tanah milik pemkab,” kata Kasi Pengajian KIR Dishub Batanghari, Abri R Nurdin, Rabu (3/3).
Menurutnya, memiliki gedung adalah syarat utama. “Peralatannya tinggal ajukan ke Kemenhub,” ujarnya.
Menyusul penghentian itu, warga yang ingin melakukan uji KIR kendaraan akan direkomendasikan ke Dishub Provinsi Jambi. Semenjak aturan itu dikeluarkan buku KIR lama tidak berlaku.
Dibalik itu, pihaknya mensosialisasikan ini ke warga setempat. Bersama pihak Dirjen Perhubungan Darat juga memusnahkan sekitar 400 buku KIR model lama dari dalam kantor itu.
Pihaknya berharap kepada pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari yang baru saja dilantik, M Fadhil Arief dan Bakhtiar dapat segera membangun gedung KIR tersebut.
“Agar potensi PAD kembali terserap,” katanya.
Discussion about this post