Gerak12.com- Warga Suku Anak Dalam(SAD) Berumbung Bandung Tigo Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari melaporkan tiga orang warga Desa Padang Kelapo ke Polres Batanghari.
Laporan tersebut disampaikan atas dugaan tindak pidana pengrusakan jalan, milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari dengan cara memutuskan ruas jalan dengan menggali parit gajah dengan menggunakan alat berat jenis Exavator. Titik akses jalan yang diputuskan itu terletak di jalan wilayah Suku Anak Dalam Bandung Tigo(Balai Adat SAD) menuju Kejasung Desa Padang Kelapo.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan(STBPP) Nomor: STBPP/165/X/2022 Reskrim tertanggal 20 Oktober 2022. Atas nama pelapor Ngeneng Bin Melahir(30) warga Berumbung Bandung Tigo Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari dan terlapor inisial SI, US dan MN warga desa setempat.
Yusuf Temenggung Suku Anak Dalam Berumbung Bandung Tigo Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, kepada media ini menyampaikan, bahwa parit gajah yang digali menggunakan alat berat itu tepat diatas jalan milik Pemda Batanghari, dengan dia meter kedalaman 4 Meter dan lebar 4 Meter.
” Saat dilokasi kami sudah meminta operator dan pekerja itu untuk menghentikan, agar tidak menggali jalan, karena kami SAD tidak bisa melintas dan mencari makan. Sementara itukan jalan milik Pemda Batanghari. Tetapi tidak dihiraukan,” Ujar Temenggung Yusuf, Senin 24/10/2022.
Temenggung Yusuf menyampaikan, informasi 3 orang yang bekerja di lapangan itu pemutusan jalan tersebut sudah mendapatkan izin dari perusahaan maupun Pemda.
” Dak biso jalan ini harus diputuskan, karena sudah ada izin dari perusahaan maupun dari pemda,” Kata Temenggung Yusuf menirukan suara terlapor.
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah(PBMD) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari Izal Pahlefi ketika dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini tidak ada pihak yang berkoordinasi terkait hal itu.
” Tidak ada kita berikan izin,” Ujar Lefi.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Zulkifli ST, melalui Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan, Kartanta menegaskan jika ruas jalan Padang Kelapo dan Hajran menuju Batu Sawar sepanjang 60 Km itu adalah jalan milik Kabupaten Batanghari tertuang dalam SK nomor 303 Tahun 2017.
” Tidak ada yang koordinasi dengan pihak PUPR. Kita tidak mengeluarkan izin,”Ungkap Kartanta.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, dikonfirmasi membenarkan, bahwa laporan Suku Anak Dalam(SAD) pimpinan Tamenggung Yusuf sudah diterima unit Reskrim Polres Batanghari.
“Hari ini laporannya sudah sampai di meja saya. Nanti akan kita siapkan Sprin Lidiknya. Selanjutnya bagian unit Reskrim yang ditunjuk untuk melakukan proses selanjutnya,” Kata AKP Piet Yardi.
Menanggapi hal itu, Aminuddin Anggota DPRD Batanghari dapil Mersam- Maro Sebo Ulu, menyayangkan jika ruas jalan itu milik pemerintah daerah, maka pihak yang berhubungan dengan pengrusakan itu harus bertanggung jawab.
” Klu ruas jalan 60 Km itu pernah dibangun TNI Manunggal Masuk Desa bersama pemerintah daerah. Nanti kita cek lokasi jika benar ruas jalan itu yang dimaksud kita akan bentuk Pansus,” Sebut Aminuddin.
Discussion about this post