G12 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan, media yang mengungkapkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak pelaku, anak korban maupun anak saksi dapat dipidana karena melanggar UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang lex specialis. Bila berselisih dengan undang-undang lain, karena derajatnya lebih tinggi, undang-undang lain itu yang harus kalah,” kata Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kamsul Hasan dalam acara bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (10/2).
Kamsul mengatakan kebebasan pers bukan berarti wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya memiliki kekebalan hukum karena azas dari kebebasan pers adalah supremasi hukum.
“Agar media tidak terjerat tindak pidana karena melanggar sistem peradilan pidana anak, Dewan Pers telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” katanya.
Dalam pedoman tersebut, disebutkan wartawan menghormati ketentuan dalam UU nomor 11/2012 itu yang disebut anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Sistem Peradilan Pidana Anak melarang pengungkapan identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi dalam pemberitaan di media.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tentang pengungkapan identitas anak tersebut berbeda dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang hanya melarang pengungkapan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
“Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak itu mengubah Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” kata Kamsul.
Sumber: Antara
Discussion about this post