Gerak12.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, kembali melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan( LHP) atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar).
Dari hasil pemeriksaan oleh tim audit BPK Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.177.206.160.
Angka tersebut adalah total dari persoalan terkait pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang.
Kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di dinas perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp.327.127.516 Kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum sebesar Rp 184.679.616.
LHP tersebut di terima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Abdullah, dan Sekda Tanjabbar Agus Sanusi, yang di serahkan oleh Kepala Subauditorat Jambi II Nelson Humiras Halomoan Siregar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat 17 Desember 2021 pukul 10.00 wib.
“Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur,”Ujar Kepala BPK Perwakilan Jambi Rio Tirta melalui Kepala Subauditorat II 17/12/2021.
Dia menambahkan pemeriksaan dipilih sesuai pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko , pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat , sesuai dengan kondisi yang ada, berdasarkan Undang undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta Undang undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Dijelaskan Nelson, terkait permasalah tersebut telah dimuat di LHP, temuan semua dalam hal material, atas temuan itu berdasarkan pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP, dan wajib berikan jawaban dan penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap agar pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD khususnya belanja modal infrastruktur, dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Discussion about this post