G12 Jambi – Juru bicara Pemprov Jambi, Johansyah mengaku belum mengetahui apakah Gubernur Jambi akan diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana harian (Plh).
“Hingga saat ini belum ada keputusannya. Kemendagri masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi terkait jadwal dimaksud. Namun Kemendagri berharap bisa dilaksanakan pada saat yang tepat diakhir masa jabatan,” ujar Johansyah, Sabtu (6/2).
Sekedar informasi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman dikabarkan akan diangkat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi.
Jabatan ini akan kosong karena masa kepemimpinan Fachrori Umar berakhir pada 12 Februari mendatang dan proses pemilihan Gubernur Jambi masih dalam tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan memastikan hingga saat ini Mendagri belum menunjuk siapa penggantinya.
“Saya kira belum ada penunjukan dan SK-nya juga belum ada,” kata Benni membalas pesan singkat Gerak12.com, Sabtu subuh.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyebutkan, kemungkinan besar pada 12 atau 13 Februari Gubernur Jambi dijabat pejabat sementara yang ditunjuk Mendagri atau pelaksanan harian.
Bila Pjs, pejabat tersebut ditunjuk Mendagri dan dilantik oleh Mendagri. Namun jika itu pelaksana harian, tidak perlu dilakukan pelantikan karena otomatis dijabat oleh sekretaris daerah.
Diperkirakan proses penyelesaian sengketa di MK tersebut selesai pada akhir Maret 2021.
“Sampai sekarang kami belum tau apakah Pjs atau Plh Gubernur dan belum menerima SK tersebut,” kata Karo Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat, Sabtu malam.
Discussion about this post