GERAK12 – Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank telah resmi menduduki jabatan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan digelar pada Jumat (29/5).
Penunjukkan Abdee sebagai komisaris sempat membuat sebagian warga bertanya-tanya karena selama ini lebih dikenal sebagai musisi atau anggota Slank.
Slank sendiri merupakan salah satu grup band yang populer dan melegenda di tanah air. Menurut pemberitaan beberapa sumber, ‘bayaran’ mereka untuk sekali manggung bisa mencapai Rp500 juta.
Lantas berapa gaji yang akan didapat Abdee saat menjadi Komisaris Telkom?
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Menurut beleid tersebut, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama.
Sedangkan anggota dewan komisaris lainnya mendapat gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.
Selain mendapat gaji, nantinya anggota komisaris juga bisa mendapat tantiem atau bonus. Besarannya akan berbeda-beda sesuai jabatan dan kemampuan perusahaan.
Namun umumnya, tantiem komisaris utama atau ketua dewan pengawas 45 persen dari direktur utama dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama.
“Pajak penghasilan atas tantiem ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bersangkutan,” tulis poin 16 pada beleid tersebut.
Kendati begitu, pemberian tantiem bisa diterima bila BUMN yang bersangkutan mendapat paling sedikit status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangannya.
Keuntungan Paling Rendah
Syarat lain, BUMN harus memperoleh keuntungan paling rendah 70 persen dari target 100 persen, capaian KPI paling rendah 80 persen, perusahaan tidak rugi, dan lainnya.
“Pemberian tantiem/insentif kerja diberikan secara proporsional berdasarkan capaian KPI pada tahun yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa KPI juga mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas sebagai agen pembangunan termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada negara,” kata aturan itu.
Selain itu, indikator lainnya adalah hal-hal yang ditetapkan dalam RUPS atau menteri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan.
Perhitungan tantiem menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh menteri. Menteri BUMN dapat memberikan perhitungan tantiem yang berbeda-beda kepada BUMN dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan dan kondisi khusus di bisnis perusahaan. (CNN)
Discussion about this post