Gerak12.com- Sebanyak 776 Guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, diundang untuk mengikuti seleksi pendidikan profesi guru(PPG) tahun 2022. Para pendaftar yang di undang untuk melengkapi berkas tersebut akan dilakukan verifikasi adminstrasi, dan setelah resmi dinyatakan lolos administrasi pelamar akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu fre test.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Zul Fadli melalui Kepala Seksi GTK Hasan Ashari menjelaskan, para pendaftar yang terpanggil untuk diundang mengikuti PPG tercantum dalam SIM PKB masing -masing. Para pendaftar PPG tahun 2022 ini tentunya menanti kabar mengenai kelanjutan setelah resmi dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.
” Untuk Kabupaten Batanghari jumlah peserta yang di undang untuk mengikuti PPG sebanyak 1359 yang terdiri dari 583 PNS dan 776 guru honorer.” Ujar Hasan kepada Gerak12.com
Hasan menuturkan kuota yang di undang untuk mengikuti PPG tahun 2022 ini cukup besar, hal itu tidaklah bersifat instan melainkan upaya pihak dinas untuk membuka keran agar para guru honorer di Kabupaten Batanghari diberikan kesempatan untuk mengikuti PPG. Upaya Dinas belakangan ini mulai perbaikan SK dari Honor Sekolah menjadi honor pemda Tkt II hingga merubah Dapodik Guru.
“Para guru yang diundang dalam SIM PKB adalah guru yang datanya telah singkron dan terdaftar di data pokok pendidikan(Dapodik). Bukan hanya itu saja peserta yang diundang diminta untuk mengupload data persyaratan yang diminta terakhir 19 April lalu. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi oleh pihak LPMP, dan mensinkronkan kembali linier atau tidak tugas profesinya dengan latar belakang pendidikannya. Artinya tidak menutup kemungkinan semuanya akan lolos,” Kata Hasan.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, PPG itu bertujuan untuk melahirkan tenaga pendidik yang kompeten dan profesional. Dimana guru yang dinyatakan lolos akan diberikan sertifikat pendidik(serdik) profesional dan diberikan tunjungan baik PNS maupun Non PNS pada setiap bulannya.
“Untuk PNS tunjangan sertifikasi senilai 1 Bulan gaji pokok dan untuk Non PNS sebesar 1,5 Juta/bulan.” Tuturnya.
Discussion about this post